Perbedaan Haji dan Umroh

Sebelum membahas hal itu kita akan membahas definisi keduanya terlebih dahulu. Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umroh oleh Agus Arifin, haji secara bahasa adalah الْقَصْدُ yang artinya adalah sengaja. Menurut istilah, haji berarti niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus, atau juga diartikan dengan menyengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah dalam waktu, syarat, dan cara tertentu.

Adapun umrah, dalam buku Inti Fiqih Haji dan Umrah yang merupakan terjemah dari Kitab Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura karya Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. secara bahasa adalah زِياَرَةُ atau Ziarah, dan menurut istilah adalah menziarahi Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”

Serta dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 158:

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.

Hukum Haji dan Umrah

Berdasarkan terjemahan kitab KH Hasyim Asy’ari di atas, hukum haji dan umrah sendiri adalah sebagai berikut :

  • Fardhu ‘ain, bagi mereka yang belum pernah melaksanakan haji dengan (memenuhi) syarat-syaratnya.
  • Fardhu kifayah, bagi umat islam secara umum untuk meramaikan Ka’bah setiap tahunnya.
  • Sunnah, seperti hajinya budak dan anak-anak.
  • Haram, apabila ia berhaji namun mendatangkan bahaya yang besar bagi seseorang.

Baca juga : Tata Cara Umroh Mulai Dari Ihram Hingga Tahallul

Perbedaan Haji dan Umrah

Dalam hal syarat, ibadah haji dan umroh memiliki syarat yang sama di antara keduanya. Namun mengutip buku Fiqih Umroh oleh Muhammad Ajib, ibadah haji dan umroh menjadi ibadah yang hampir mirip pada beberapa cara pelaksanaannya. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang harus kita ketahui, diantaranya adalah:

Waktu Haji dan Umrah

Perbedaan yang pertama adalah dari waktu pelaksanaan. Sudah jelas bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan ketika bulan haji saja (Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Namun ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja, bahkan ketika di bulan haji, umroh boleh dilakukan.

Durasi Haji dan Umrah

Kemudian, perbedaan selanjutnya adalah berdasarkan durasi pelaksanaan. Ritual pada ibadah haji, biasanya membutuhkan waktu yang lama. Paling tidak dilakukan selama 4 atau 5 hari. Pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara untuk ritual ibadah umroh, hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga jam.

Jumlah Rukun

Selanjutnya, sah atau tidaknya ibadah haji dan umroh, adalah bergantung pada rukunnya. Apabila terpenuhi semua rukun-rukun ibadahnya, maka ibadah tersebut dianggap sah. Adapun rukun dari kedua ibadah tersebut memiliki perbedaan, yaitu:

Rukun Haji

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf
4. Sa’i antara bukit Shafa Marwah
5. Mencukur rambut
6. Tertib rukun

Rukun umroh

1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah
4. Mencukur rambut
5. Tertib rukun

 

Travel Umroh Nurul Hayat

Komentar