pada tanggal
Bimbingan jamaah haji
KBIH Surabaya
persiapan jamaah haji
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Fatwa MUI Wabah PMK yang melanda hewan Qurban. Sebelum membahas fatwanya, apa sih penyakit PMK yang menyerang hewan qurban ini?
PMK atau disebut dengan Penyakit Mulut dan Kuku dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa PMK yang mewabah ini berada pada level yang ringan dengan tingkat resiko rendah sehingga jenis PMK ini dapat ditangani secara cepat. PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. Nah, bagaimana fatwa MUI dalam menyikapi kondisi PMK ini?
Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada 3 yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, termaktub panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.
Berikut 10 imbauan MUI:
Demikian fatwa MUI wabah PMK dalam menjalankan kurban tahun ini. Semoga bermanfaat dan Allah berikan kemudahan kepada kita semua agar tetap bisa menjalankan ibadah kurban dengan aman dan selamat. Nah salah satu saran MUI tadi berkurbanlah melalui lembaga sosial keagamaan secara serentak, kami ada rekomendasi ini lembaga penyedia qurban yang profesional dan terpercaya. Klik banner di bawah ini ya.
Komentar
Posting Komentar