- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, hukumnya wajib bagi umat Muslim. Sebagaimana disebutkan dalam HR. Bukhari Muslim, bahwa Islam dibangun atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan haji.
Dinamakan zakat karena mengandung harapan mendapat berkah, penyucian diri dan tambahan kebaikan. Zakat berasal dari kata dasar Az-zaka yang berarti berkembang, suci, dan berkah.
Manfaat zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri terekam dalam Alquran.
Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-taubah: 103)
Zakat dapat membersihkan hati manusia dari noda kekikiran, keserakahan, memandang rendah, dan keras hati terhadap orang-orang yang kurang mampu secara finansial.
Menunaikan zakat dapat meningkatkan diri menjadi orang yang baik juga dapat membantu sesama dalam bentuk moral maupun perbuatan sehingga kita semua bisa menjadi orang yang berbahagia di dunia dan akhirat.
Zakat dibagi menjadi 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Pada artikel ini, kita akan fokus membahas tentang zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi pemeluk agama Islam. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya setara dengan 2.5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu dan sejenisnya yang setara dengan kebutuhan makanan pokok satu orang dalam satu hari.
Besar zakat fitrah mengacu pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Ibnu Umar Radiyallahu‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ied.”
Mengapa zakat fitrah hukumnya wajib? Ada dua sisi yang bisa kita pahami.
Pertama, sebagai penghambaan diri kita kepada Allah SWT. Mukmin yang baik ialah yang menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, di balik perintah Allah SWT selalu ada pesan yang tersirat maupun tersurat.
Kewajiban menunaikan zakat dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesama manusia. Dengan berzakat, kita juga bisa membantu orang-orang kurang beruntung dan hidup dalam keterbatasan yang ada di sekitar kita.
Sesungguhnya, jika kita mau merenung sejenak, di sekitar kita masih banyak orang-orang yang kurang mampu, yang untuk makan sehari-hari saja mereka kesusahan dalam pemenuhannya. Tak jarang diantara mereka dalam satu hari hanya bisa makan satu kali. Itu pun dengan sajian seadanya. Maha Sempurna Allah yang telah menurunkan kewajiban berzakat. Karena dengan zakat inilah kita bisa saling tolong-menolong.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya yang bisa diakses zakat fitrah.
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.
Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.
Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.
Jadi, tunggu apalagi?
Mari berzakat di zakatkita.org
Mari bersedekah di Nurul Hayat, dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Artikel Oleh : Nur Wantika (@nur_wantika)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar